Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama’ah
Bagaimana posisi shaf perempuan yang shalat berjamaah bersama perempuan dan dimanakah letak imam dan makmum?Ummu Hana
Karang Anyar
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Perempuan jika shalat berjama’ah bersama peremupuan tanpa ada laki-laki di sana maka mereka membuat shaf sebagaimana biasa. Jika jumlahnya banyak maka berbaris, namun jika sedikit tidak berbaris. Sedangkan imamnya berada ditengah dan makmumnya berada di sebelah kanan dan kirinya. Inilah yang dicontohkan oleh ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiallahu’anhuma.
Sebagaimana disampaikan dalam Al Mushannaf Abdurrazzaq Ash Shan’ani, juga dibawakan oleh Syaikh Musthafa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam An Nisa.
Wallahu Ta’ala A’lam.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Saya Kerja Di Pabrik, Apakah Tetap Shalat Berjama’ah?
Ustadz saya kerja di pabrik jadi tidak bisa istiqamah melaksanakan shalat berjamaah, tapi di luar jam kerja insya Allah bisa. Bagaimana solusinya ustadz?Pendengar Radio SuaraQur’an
2 Desember 2008
2 Desember 2008
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Shalat berjamaah adalah perkara yang penting dalam kehidupan seorang muslim, tanpa tidak boleh ada upaya untuk meremehkan hal tersebut. Para ulama rahimahumullah mengatakan shalat berjamaah hukumnya wajib, bahkan ada yang lebih keras lagi bahwa shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat wajib. Oleh karena itu kami sarankan untuk tetap shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Dan biasanya tempat kerja memiliki mushalla atau ruangan khusus yang dipakai untuk shalat berjamaah yang bisa digunakan untuk shalat bersama teman-teman anda.
Kecuali bila memang pekerjaan ini membuat anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan ruangan kerja, seperti misalnya sebagai satpam. Atau bila pekerjaan anda memegang sebuah mesin atau bagian yang bila ditinggalkan oleh orang yang menunggunya akan berakibat fatal atau bahaya bagi kelangsungan pabrik. Jika begitu keadaannya kita katakan:
الضرورات تبيح المحضورات, و الضرورات تقدر بقدرها
“Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang, dan kebolehannya itu sebatas kadar daruratnya”
Wallahu Ta’ala A’lam.“Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang, dan kebolehannya itu sebatas kadar daruratnya”
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
Bolehkah Dahi Terhalang Peci Ketika Shalat?
Ada yang mengatakan :”Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud. Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci. Dari Ibnu ‘Abbas: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain’ ” (HR. Ibnu Hibban)Kesimpulannya: Karena dahi bukan aurat maka tidak boleh terhalang kain (sejenisnya). Sedangkan lutut termasuk aurat, maka boleh tertutup kain celana, sarung, ghamis, dll.
Mohon penjelasan dari keterangan diatas? Jazakumullah.
Abu Nafilah
Ustadz M. Subhan Khadafi, Lc. menjawab:Bukanlah karena dahi termasuk aurat atau bukan seperti halnya lutut yang merupakan aurat dan harus tertutup ketika shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Masalah ini yang sesungguhnya adalah:
“Apakah dahi wajib menyentuh tanah atau lantai secara langsung tanpa terhalangi oleh kain yang dipakai oleh orang yang sholat tersebut seperti tertutup peci, surban, atau ‘imamah?”Adapun bila dahi yang terhalangi alas seperti tikar yang melekat pada lantai atau tanah maka para ulama sepakat akan kebolehannya.
Dengan demikian maka pendapat yang kuat adalah: diutamakan dahi untuk tidak terhalang ketika sujud dengan kain yang dikenakan oleh orang yang sedang shalat tersebut berdasarkan atsar Ibnu Umar yang tidak suka melihat orang yang sujud sedangkan dahinya terhalangi oleh surbannya: “Sungguh Ubadah bin Shamit melepaskan sorbannya ketika hendak melaksanakan shalat“.
An Nakha’i juga berkata: “Sujud dengan menempelkan dahiku lebih aku sukai“. Demikian pula sudah menjadi kebiasaan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wasallam- bersujud dengan menempelkan dahinya ke lantai atau tanah sampai diriwayatkan bahwa lumpur yang basah menempel pada dahi beliau –shallallaahu’alaihi wasallam- (HR Bukhari dan Muslim).
Sekalipun demikian jumhur ulama menganggap sah bila seseorang sujud sedangkan dahinya tertutup surban atau peci yang dikenakannya bila dikarenakan sebab tertentu seperti dinginnya atau panasnya lantai. Hal ini karena hadits Anas –rodhiallahu ‘anhu- yang dikeluarkan oleh Imam Al Bukhori dan Imam Muslim:
مَا رَوَى أَنَسٌ ، قَالَ : { كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ .
Artinya: “Sungguh kita pernah sholat bersama Nabi –shallallaahu’alaihi wasallam-, maka sebagian diantara kita ada yang menjulurkan ujung pakaian yang dikenakannya sebagai alas sujudnya karena panas yang sangat menyengat“.
Adapun hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban:
« أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ ، لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا »
yang diartikan : “Sesungguhnya Nabi saw bersabda: ‘Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain’ ” ,
maka terjemahan yang tepat adalah bukan merintangi tapi melipat. Jadi hadits Ibnu Hibban diatas bukanlah dalil yang melarang seseorang menutup dahinya dengan rambut, surban atau peci yang dikenakannya.
—
Penulis: Ustadz M.Subhan Khadafi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
Jika Imam Membaca Qunut Shubuh
Bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh?Jazakallahu khairanAbu Abdirrahman
Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.com
Al Akh Yulian Purnama menjawab:Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.com
Pertama, shalat wajib berjama’ah di masjid hukum asalnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi,Lc. Hafizhahullah pada artikel Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah.
Kedua, sebagaimana telah diketahui penanya bahwa membaca doa qunut pada shalat shubuh secara rutin adalah perkara baru dalam agama. Meskipun memang sebagian Syafi’iyyah dan Malikiyyah menganggapnya disyariatkan. Penjelasan mengenai hal ini cukup panjang, namun ringkasnya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama dengan alasan berikut:
- Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القنوت في النوازل خاصة ، وترْكَه عند عدمها ، ولم يكن يخصه بالفجر، بل كان أكثر قنوته فيها“Petunjuk dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam dalam masalah Qunut adalah hanya melakukannya jika terjadi nazilah (musibah besar) saja. Dan tidak melakukannya jika tidak ada nazilah. Tidak pula mengkhususkannya pada shalat shubuh, walaupun memang beliau paling sering membaca Qunut Nazilah ketika shalat shubuh (Zaadul Ma’ad, 1/273)”
- Terdapat hadits shahih dari Abu Malik bin Sa’id Al Asy-ja’i yang tegas menunjukkan bahwa membaca qunut pada shalat shubuh secara rutin tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat:عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ“Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca Qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa-i, Ibnu Majah, At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
Dalam lafadz Ibnu Majah: قُلْت لِأَبِي يَا أَبَتِ إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ
“Abu Malik berkata: ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di kufah selama kurang lebih 5 tahun. Apakah mereka membaca qunut di shalat shubuh?’. Ayahku berkata: ‘Wahai anakku, itu perkara baru dalam agama’“ - Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam membaca qunut di shalat shubuh hingga wafatnya, telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bukan lah maknanya merutinkan qunut, jika dilihat dari praktek beliau.وَأَمَّا حَدِيثُ أَنَسٍ { مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ : فَفِيهِ مَقَالٌ ، وَيُحْتَمَلُ : أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ : طُولَ الْقِيَامِ ، فَإِنَّهُ يُسَمَّى قُنُوتًا“Adapun hadits ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam selalu qunut di shalat shubuh sampai berpisah dengan dunia‘ Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya. Tentang makna Qunut di sini terdapat beberapa pendapat. Dan nampaknya maknanya adalah beliau shalat shubuh dengan waktu berdiri yang lama. Oleh karena itu dalam bahasa arab disebut juga Qunut” (Syarhu Muntahal Iradat, 45/2)
1. Bolehkah dan sahkah shalatnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)
Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.
Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu lagi?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu lagi.
Karena menurut mazhab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat dalam hal ini: “Jika anda bermakmum pada imam yang memiliki perbedaan pendapat dengan anda dalam masalah sah atau tidaknya shalat. Lalu anda berpendapat bahwa shalat yang dilakukannya itu tidak sah, namun ia memiliki hujjah dan dalil bahwa shalat yang ia lakukan sudah sah, maka anda boleh bermakmum kepadanya. Kecuali jika sang imam menegaskan bahwa ia belum berwudhu, misalnya ia berkata: ‘Saya belum berwudhu dan saya akan shalat tanpa wudhu’. Maka shalatnya tidak sah bagi si imam dan tidak sah pula bagi anda”.
Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya juga membuat bab:
باب إِمَامَةِ الْمَفْتُونِ وَالْمُبْتَدِعِ وَقَالَ الْحَسَنُ صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ
“Bab berimam kepada orang yang terkena fitnah atau mubtadi. Dan Al Hasan berkata: ‘Shalatlah bermakmum kepada mereka, sedangkan bid’ah yang mereka lakukan biarlah mereka yang menanggung’”. Perlu diketahui fiqih Imam Al Bukhari terdapat pada judul-judul babnya.
Ringkasnya, anda boleh shalat dibelakang imam yang melakukan kesalahan dalam shalat semisal membaca doa qunut dalam shalat shubuh atau semacamnya, selama kesalahan tersebut bukan kesalahan yang secara ijma ulama dapat membatalkan shalat, seperti tidak berwudhu. Namun tetap disarankan untuk mencari masjid yang imamnya sesuai atau lebih mendekati sunnah jika memungkinkan.
2. Apa yang harus dilakukan?
Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.
Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):
وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ
“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”
Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض
“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”
Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:
فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .
“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah“
Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:
وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه
“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam“
Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.
Yang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:
فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .
“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)
Wabillahi At Taufiq.